RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,–Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae apresiasi kehadiran 3 pilar dalam mengawal dana desa di Tana Toraja agar pengelolaannya tepat guna dan tepat sasaran.
Ketiga pilar itu adalah Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Polres Tana Toraja dan Kodim 1414 Tana Toraja yang senantiasa bersinergi untuk kawal dana desa.
Hal itu dibuktikan dengan terselenggaranya sosialiasasi 3 Pilar Jaga Desa yang di gelar di Aula kantor Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja, Senin (15/7/2019).
Sosialisasi ini dihadiri langsung Bupati Tana Toraja Ir. Nicodemus Biringkanae, Wakil Bupati Tana Toraja ,Victor Datuan Batara, SH, Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait SH, SIK, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol CZI. HIRAS MS TURNIP MSI(Han)dan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefry P Makapedua,SH, MH
Kepala Inspektorat Kabupaten Tana Toraja Damoris Sembiring Ap MSi, membacakan laporan singkat kegiatan. Dikatakan, peserta sosialisasi adalah para kepala Lembang, BPL dan bendahara lembang. Peserta keselurahan sebanyak 150 orang dari Kecamatan Kurra, kecamatan Rantetayo dan kecamatan Makale.
Bupati Tana Toraja dalam sambutannya mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Polres Tana Toraja dan Kodim 1414 Tana Toraja adalah merupakan 3 Pilar Jaga Desa yang memastikan Pengelolaan Dana Desa Tepat Guna dan Tepat Sasaran.
“3 Pilar Jaga Desa sangat penting bagi Pengelolaan Dana Desa, di dalam 3 pilar ini terdapat 3 unsur/institusi yang bersentuhan langsung dalam pengawasan kelola dana desa,” ujar Bupati Tator.
Sementara Kejari Tana Toraja Jefri P. Makapedua menyampaikan materi dari sudut pandang hukum.
Di depan para kepala Lembang dan BPL menjelaskan bahwa Kejari Tana Toraja dan aparat pemerintahan Lembang merupakan mitra dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya saling mendukung kinerja satu sama lain.
“Jangan takut mengelola dana desa , dan tidak perlu takut kepada kejaksaan selama pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknisnya. Jangan segan segan bertanya kepada kami jika ada hal yang tidak diketahui mengenai aspek hukum dari kelola dana desa,” pungkas Jefry.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait SH, SIK, dalam pembekalannya menekankan 3 hal penting yaitu dari sisi penanganan hukum,. Katanya Polres Tana Toraja dan Kejaksaan Negeri Makale tidak main main dalam mengawal dana desa.
Kemudian, dari sisi pencegahan penyelewengan Dana Desa , Polres Tana Toraja mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas yang bekerjasama dengan rekan rekan Babinsa dari Kodim 1414 Tana Toraja.
Dan, diingatkan kepada para kepala Lembang untuk tidak menggunakan Dana Desa dalam prosesi kampanye pemilihan kepala Lembang yang tidak lama lagi akan berlangsung.
Di kesempatan itu, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol CZI. HIRAS MS TURNIP MSI(Han) juga ikut menymapaikan hal penting.
Disebutkan, semua pihak wajib mengawal pengelolaan Dana Desa yang pada faktanya mempunyai anggaran besar di setiap tahunnya.
“Tidak ada kata lain selain 3 Pilar wajib mengawal Dana Desa. Camat sebagai verifikator wajib mengawasi dana desa dengan pengawalan dari 3 Pilar Jaga Desa, jangan sampai dana ini disalahgunakan,” tegasnya
Usai sosialisasi, Julianto P. Sirait mengaku kegiatan sosialisasi 3 pilar ini merupakan langkah yang sangat bagus sekali.
” Semua yang hadir mendapatkan wawasan dan pencerahan, ” kata Julianto P. Sirait.
Julianto juga menunjukkan sikap simpatik dan peduli kepada para kepala desa. Ia mengatakan, jangan sampai kepala desa / kepala Lembang tidak mengetahui tata cara kelola dana desa sehingga ini menjadi rentan terjadinya penyelewengan dana desa.
“Mari kita cegah hal tersebut dengan maksimalkan perhatian semua pihak pada pengelolaan dana desa,” kunci Kapolres Tator. (Sumber Polres Tator/Yoel)
Komentar