RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Mantan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Toraja Utara, Naomi Latti’ jalani hukuman pidana badan satu tahun penjara dan denda Rp.50. 000.000,- subsider 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1975 K/Pid. Sus/2018 tanggal 7 Januari 2019.
Sebelum terpidana dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Kelas II B Makale, Tana Toraja, Selasa, 5/11/2019) kemarin, terpidana lebih dahulu jalani proses administrasi di kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Terpidana jalani hukuman atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo TA 2012 lalu, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, juga ikut terpidana Erni Iriani, sebagai mantan Ketua Koperasi Pertenunan Toraja Melo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.4 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Agustus 2017.
Terpidana Erni Iriani, dipidana badan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp. 150.000.000,- subsider 6 bulan penjara.
Erni dijatuhi hukuman atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo TA 2012 sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah). (yoel)
Komentar