Torayapos.com-Toraja Utara,– Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H didampingi Kasat Binmas AKP Puji Jatmika bersama para Kapolsek ikuti Kegiatan video conference mengenai Rapat Koordinasi Rencana Implementasi Aplikasi Verifikasi Calon Penerima Vaksinasi COVID-19 dari Korbinmas Baharkam Polri, Jumat 8 Januari 2021 di Ruang Vicon Polres Toraja Utara.
Materi yang dibahas pada Kegiatan Video Conference terkait Kebijakan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sesuai Perpres No.99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Berikut Instruksi Presiden Untuk Program Vaksinasi COVID-19 :
a). Vaksin COVID-19 diberikan secara gratis dan masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali.
b). Seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
c). Memprioritaskan dan merelokasi anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis.
d). Presiden akan menjadi yang pertama mendapat vaksin COVID-19, tujuannya untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.
e). Meminta masyarakat untuk terus menjalankan disiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Tujuan dari Vaksinasi yaitu :
a). Menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19 serta mencapai kekebalan kelompok,
b). Melindungi dan memperkuat sistem Kesehatan secara menyeluruh,
c). Menjaga Produktifitas dan meminimalkan dampak Sosial dan Ekonomi.
Pentahapan kelompok prioritas penerima vaksinasi diantaranya, petugas kesehatan, petugas publik, masyarakat rentan dan masyarakat lainnya.
Dukungan TNI/Polri di setiap Tahapan Pelaksanaan Vaksinasi antara lain yaitu Pendampingan registrasi ulang Masyarakat Penerima Vaksin oleh Babinsa/ Bhabinkamtibmas, Pengamanan distribusi dan Penyimpanan Vaksin dan logistik serta pengamanan saat pelayanan, serta Monev dan Integrasi.
Ada beberapa kriteria Masyarakat yang perlu dilakukan pendampingan dalam melakukan registrasi ulang yaitu :
a). Masyarakat penerima vaksinasi yang tidak memiliki HP atau nomor HP telah berganti sehingga tidak menerima SMS Blast.
b). Masyarakat penerima vaksinasi yang telah menerima SMS Blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang.
c). Masyarakat penerima vaksinasi yang telah menerima SMS Blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang.
Dalam melakukan kunjungan ke masyarakat Penerima Vaksin, Babinsa/Babinkamtibmas dapat melibatkan Lurah/Kepala Lembang, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat. (humaspolrestorut/redaksi)
Komentar