oleh

Kapolres Tana Toraja Pimpin Upacara PTDH In Absentia, 2 Personil Tak Lagi Berstatus Sebagai Anggota Polri

Torayapos.com-Tana Toraja,–Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel yang tertuang dalam SKEP nomor : KEP/965/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Polres Tana Toraja menggelar Upacara PTDH in absentia terhadap 2 personilnya yang dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

Upacara PTDH in absentia ini dilaksanakan di Mapolres Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM bertindak selaku inspektur upacara, diikuti oleh 5 peleton peserta upacara. Kamis (22/10/2020).

Melalui upacara PTDH in absentia ini pula, 2 personil Polres Tana Toraja di kukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Sebagai pengingat dan pembelajaran bagi seluruh personil Polres Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM, melalui pesan amanatnya mengingatkan bahwa upacara PTDH in absentia merupakan bentuk dari reward dan punishment di lingkup Polri.

Awali amanatnya, Liliek Tribhawono mengatakan, Janganlah lagi ada personil yang di PTDH, kasihan keluarga yang menjadikan kita sebagai kebanggaan mereka, cukuplah 2 personil kita ini yang di PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri.

“Cukuplah 2 personil kita di berhentikan hari ini, saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat hal hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Liliek.

Terakhir, Liliek Tribahwono berharap semoga kedepan Polres Tana Toraja semakin baik dan maju, ia juga berharap Kab. Tana Toraja akan semakin terbuka dan maju sebagai daerah tujuan wisata.

Perlu diketahui, upacara PTDH in absentia merupakan upacara PTDH yang tanpa di hadiri oleh personil yang akan di berhentikan, dengan menggunakan foto dari personil yang bersangkutan.

2 nama personil Polres Tana Toraja yang di berhentikan dari kedinasan sebagai berikut :

1. Sdr. Muh. Andika, K terakhir berpangkat Briptu, bertugas di Sat Sabhara.

2. Sdr. Roni Pasumbung, terakhir berpangkat Brigpol, bertugas di SIUM. (Sumber : Humas Polres Tana Toraja)

Komentar