Torayapos.com-Toraja Utara,–Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi Covid-19, maka Operasi Zebra 2020 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan.
Polres Toraja Utara dipastikan siap dan intensif laksankan Operasi Zebra 2020 tersebut selama dua pekan, yaitu dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Sebab, tujuan operasi tersebut untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To’longan, SH.MH mengatakan dalam Operasi Zebra ini pihaknya akan lebih banyak melakukaan tindakan preemtif dan preventif.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” katnya
Kemudian, lanjut To’longan, untuk sanksi tindak akan diberikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm.
“Polisi akan mengincar pemotor maupun pengguna mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.
Semuel menguraikan dalam operasi zebra ini ada delapan prirotas pelanggaran yang menjadi target operasi yakni;
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan. (*).
Komentar