oleh

Gegara Judi Sabung Ayam, Sang Kalem dan Penanggung Jawab Acara Rambu Solo Diperiksa Polisi

Torayapos.co.id-Tana Toraja,– Kepala Lembang (Kalem) Palesan, Kecamatan Rembon, Sukarsan Barapadang, diperiksa Sat Reskrim Polres Tana Toraja lantaran diduga ikut judi sabung ayam yang berlangsung di wilayah kerjanya, Sabtu (06/02).

Selain Kalem Palesan, juga penanggung jawab acara adat rambu solo, Marthen Luther Taulabi’  bertempat di Kolean, Dusun Sese Salu Selatan, Lembang Palesan ikut diperiksa. Saat itu, di lokasi itu di duga telah berlangsung judi sabung ayam.

Setelah menerima informasi dari masyarakat bahawa sedang berlangsungnya judi sabung ayam di Palesan Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin Bripka Alvian langsung bergerak ke TKP.

 Di TKP, Tim Resmob tidak menemukan pelaku, lantaran para pelaku telah terlebih dahulu meninggalkan lokasi.Tim Resmob hanya menemukan tanda tanda bekas perjudian sabung ayam, berupa bercak darah ayam, dan bulu ayam yang sudah diadu.

Hasil penyelidikan Tim Resmob di lokasi, menemukan informasi bahwa memang benar di lokasi tersebut telah berlangsung judi sabung ayam sebanyak 3 kali aduan.

Terkait hal itu,  Resmob Sat Reskrim pun melakukan pemanggilan terhadap Kepala Lembang Palesan, dan penanggung jawab acara adat untuk di mintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, SH, membenarkan adanya pemanggilan kepala Lembang Palesan dan Penanggung Jawab Acara adat di Palesan.

“Iya benar, atas kejadian judi sabung ayam tersebut, kami lakukan pemanggilan terhadap kepala Lembang Palesan dan Penanggung Jawab Acara adat, ini dilakukan sebagai langkah penegakan Himbauan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, tentang Larangan Judi Sabung Ayam, Judi Tedong Silaga dan Judi bentuk lainnya,” Sebut Jon Paerunan SH.

Sebelumnya, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perjudian yang ditemukan dalam wilayah kerjanya. 

“Tidak ada ruang dan toleransi bagi setiap bentuk perjudian, judi sabung ayam, judi silaga tedong, atau pun bentuknya lain, akan kita tindak dengan tegas,” tegas Sarly Sollu.

Sarly Sollu menjelaskan bahwa para pelaku judi akan menerapkan pasal berlapis.

 “Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP,  para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 – 56 KUHP,” jelasnya dengan tegas.

Sehubungan dengan pemeriksaan terhadap kepala lembang Palesan dan Penanggung jawab kegiatan acara adat Sarly Sollu memberikan penjelasan bahwa jika ada lurah atau pun camat akan dperiksa jika di wilayahnya terjadi perjudian.

Sebab, perbuatan judi merupakan penyakit sosial masyarakat, dimana pemerintah setempat juga harus memberikan pembinaan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan perjudian.

Lewat media ini, Kapolres Tana Toraja menghimbau segenap masyarakat Tana Toraja untuk menghentikan segala bentuk perjudian. 

Penulis: Efraim

Editor   : Yoel

Komentar