RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Menindak lanjuti MOU Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara dengan Bank Sulselbar terkait rencana aksi Kopsugal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).
Terkait hal itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara melaksanakan sosialisasi dan lounching pemasangan alat perekam pajak daerah berbasis online Mobile Payment Sistem Online (MPos) bersama wajib pajak hotel dan pajak restoran, cafe serta rumah makan yang di awasi langsung oleh pihak KPK-RI.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rantepao, Selasa (27/8/2019).
Sosialisasi tersebut di buka oleh Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan di dampingi Kepala Bapenda Toraja Utara Magdalena S Layuk Allo, Camat Rantepao Yakonias Aibini dan turut hadir Kepala Bank Sulselbar Cab. Rantepao Syaiful, Tim IT Bank BPD Sulselbar Provinsi serta pengelola hotel dan restoran di Toraja Utara.
“Sehubungan dengan banyaknya pungutan pajak yang tidak langsung diserahkan ke wajib pungut pajak Pemda maka perekam pajak berbasis online ini sangat pantas untuk kita aplikasikan,” kata Kalatiku Paembonan, Kamis (5/9/2019).
Ditambahkan, saya (Bupati) juga meminta agar Pihak Bank BPD Sulselbar Cabang Rantepao untuk segera menyiapkan alat MPos tahap berikutnya agar semua pajak hotel dan pajak restoran, cafe serta rumah makan yang kurang lebih 200 unit bisa dipasangi alat tersebut untuk mempermudah memantau penerimaan pajak hotel dan pajak restoran, cafe serta rumah makan.
“Saya berharap pemasangan alat ini kita bentuk kerjasama yang baik dan mematuhi aturan yang berlaku, dilakuakan ini semua demi untuk mendukung pembangunan di Toraja Utara,” kata bupati.
Alat MPos tersebut akan di pasang di hotel dan restoran, cafe serta rumah makan oleh Tim Operator dan Tim Pengawas dari Bapenda Toraja Utara.
Sementara Kepala Bapenda Toraja Utara Magdalana S Layuk Allo, mngatakan tujuan dalam pemasangan Alat perekam Mobile Payment Sistem Online (MPos) untuk mecapai optimalisasi pendapatan asli daerah yang akan di pasang di 9 hotel dan 17 restoran, cafe serta rumah makan di tiga Kecamatan Yakni Kec.Rantepao, Tallunglipu dan Kesu.
“Cara kerja MPos adalah merekam semua transaksi di hotel dan restoran yang telah di pasangi alat tersebut dengan otomatis langsung dipantau oleh Bapenda dan KPK,” jelas Magadalena.
Disebutkan, dalam sosialisasi ini peserta yang hadir merespon positif tentang MPos ini baik dari pengelolah hotel dan restoran, cafe serta rumah makan yang hadir.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar mendukung program ini dengan sadar membayar pajak karena pajak dari kita untuk kita,” harapnya
Diketahui, Tim operator dan pengawasan Bapenda Toraja Utara telah turun ke lokasi memasang alat MPos tersebut dan mulai di operasikan tanggal 1 September 2019.
Penulis: Basry
Editor : Yoel R Datubakka
Komentar