rantepaopos.id-Toraja Utara- Bupati Torut Kalatiku Paembonan membuka sosialisas Permendagri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintregrasi secara elektronik/aplikasi online single submission (OSS).
Kegiatan itu dipusatkan di aula Hiltra Hotel, Kamis (21/2/2019) dan peserta meliputi para aparatur lingkup kecamatan, kelurahana, lembang dan operator di setiap instansi dan dinas lingkup Kab. Toraja Utara.
Mewakili Kepala Dinas DPMPTSP, Kabid penyelenggaraan perizinan DPMTSP Torut, Mudaril Rantetondok melaporkan, pelaksanaan sosialisasi bertujuan sebagai upaya mewujudkan peningkatan pelayanan perizinan secara transparant, akuntabel, efesien. Dengan sosialisasi ini, diharapkan mampu menciptakan sumber daya manusia yang berintegrasi.
Membuka kegiatan, bupati Kalatiku Paembonan. Ia menuturkan, bahwa kita sudah memasuki era globalisasi dimana era ini adalah memanfaatkan teknologi berbasis elektronik atau menggunakan aplikasi online single submission (OSS)
Bupati juga mengatakan, bahaw dirinya benar-benar memperhatikan kegiatan ini, karena mengenai perizinan dirinya pernah dipermalukan di depan Bupati/Walikota se Provinsi Sulsel yang saat itu pemateri dipimpin oleh KPK.
Malunya saat itu, ujar bupati, karena sistem kita yang masih manual atau istilahnya label kuning atau penilaian standar 43%, sistem seperti ini harus kita ubah menjadi basis online atau menggunakan sistem electronic.
“Mari kita sambut dengan penuh sukacita kegiatan ini, lebih baik kita tunda kegiatan yang benar-benar tidak mampu dilaksanakan dari pada kita masuk kedalam asrama, inilah beberapa hal yang saya sampaikan, harap hal ini menjadi perhatian,” kunci Bupati. (Basry)
Komentar