oleh

Dishub Toraja Utara: Masyarakat Jangan Gunakan Jasa Pelayanan SITOR Tanpa Label Stiker Tarif Angkutan

Torayapos-Toraja Utara,– Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara, Marthen Manurun Sarira mengingatkan masyarakat  agar tidak menggunakan jasa kendaraan roda tiga atau SITOR, yang tidak dilabeli dengan stiker tarif angkutan sesuai zona.

Himbauan dan penegasan itu disampaikan Marthen, semata untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sehubungan dengan tarif angkutan yang sudah ditetapkan melalui peraturan bupati  dan ditindak lanjuti dengan surat edaran bupati.

“Stiker tarif angkutan wajib terpasang di SITOR sebagai bentuk transparansi pada pengguna angkutan SITOR, dan mengenai ketentuan tarif dan zona sudah ditetapkan dalam peraturan bupati  dan surat edaran bupati, dan itu yang harus dipedomani,” tegas Marthen.

Marthen menambahkan, pihaknya akan segera membuat persuratan kepada pemerintah kecamatn, kelurahan dan lembang agar dalam setiap kegitannya dapat membantu menyosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat mengetahunya  tentang tarif angkutan SITOR sesuai dengan pembagian zona.

“Sudah dua bulan kita sosialisasi kepada pemilik dan pengendara SITOR terkait dengan nominal tarif angkutan sesuai dengan zona. Selanjutnya, sosialisasi ini disampaikan ke masyarakat hingga pada tingkat lembang, dan diharapkan pemerintah kecamatan, lurah dan lembang membantu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat pada kegitan-kegiatan yang sedang dilaksanakannya,” kunci Marthen.

Berikut jalur operasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao dibagi menjadi empat zona  berdasarkan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor :412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga dan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran  Nomor:94/III/2022 tentang penetapan jalur operasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao sebagai berikut;

1. Zona Utara antara simpang tiga jalan Frans Karangan dengan Jalan DR. Johanes Leimena (poros Sa’dan/ujung utara Jembatan Malangngo’) sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (Jalan Poros Sa’dan) dengan Jalan C.L Palimbong (Jalan Tagari Tallunglipu).

2. Zona Tengah antara ujung selatan, Jembatan Malangngo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’.

3. Zona Selatan antara Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’ sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu’/Karassik.

Tarif angkutan Kendaraan Roda Tiga Dalam Wilayah Perkotaan Rantepao Sebagai berikut;

1. Dalam zona Rp5.000

2. Zona Utara ke Zona Tengah dan Sebaliknya Rp7.000 (Zona utara antara simpang tiga jalan frans    karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (poros sa’dan/ujung utara jembatan malangngo’) sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros sa’dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu).

3 . Zona Utara ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp10.000 (Zona tengah antara ujung selatan, Jembatan Malangngo Pasar Pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’).

4. Zona Tengah ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp7.000 (antara Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’ sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu’/Karassik).

Terkait dengan penetapan zona oprasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga ini disosialisasikan langsung pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan  kepada pengemudi dan pemilik kendaraan roda tiga di gedung Art Center Rantepao, Kamis (16/6/2022), baru-baru ini.

Usai sosialisasi, dilanjutkan pemasangan stiker bertarif kepada tujuh (7) perwakilan kendaraan roda tiga (sitor) oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu, Kadis Perhubungan Toraja Utara,  Marthen Sarira, Sekretaris Satpol PP & Damkar Torut, Frans Sulo, Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty dan Kepala Bagian Umum dan Protokoler Setda, Jisan Pakilaran. (rls/yoel).

Komentar