Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Toraja Utara gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kebijakan administrasi kependudukan, di Ruang Pola lantai III Kantor Bupati Toraja Utara,Rabu 22 September 2021, dengan dihadiri Kepala OPD, Camat, perwakilan RSD Pongtiku dan RS Elim.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan dihadiri oleh yang mewakili organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Toraja Utara.
Yohanis Bassang menyambut positif sosialisasi tersebut. Dia menyebutkan, kegiatan ini sangat bagus dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, kata Bassang, operator yang menangani admistrasi kependudukan ini harus bekerja yang baik, dan melayani sepenuh hati.
“Operator yang tangani administrasi kependudukan layani setiap yang datang untuk membuat KTP dan surat surat lainnya, jangan ditunda tunda,j angan banyak alasan, jangan buat masyarakat susah jangan ada perbedaan dalam pengurusan surat -surat pada masyarakat,” pesan Ombas.
Bassang juga berharap adanya data yang valid terkait dengan data-data administrasi kependudukan sebab itu sangat penting dalam mendukung pengambilan keputusan seorang pemimpin bila ada angka- angka atau data yang pasti.
Sebagai nara sumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara Yoel Tandiembong, dengan materi ‘Identitas Penduduk’, dan Hendry Afriatman dari Disdukcapil Provinsi Sulawesi Selatan, dengan materi ‘Manfaat Data Kependudukan’. (yoel).
Komentar