Torayapos.com-Toraja Utara,– Aliansi Sangtorayan yang tergabung didalamnya Mahasiswa Toraya Indonesia dan Seluruh Elemen Masyarakat Toraya berdemonstarasi menuntut keadilan hukum dalam kasus sengketa Tanah Lapangan Gembira, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, sekaligus mempertahankan Lapangan Gembira, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan dalam surat edaran yang dibuat, bahwa Kasus Sengketa Tanah Lapangan Gembira dimana yang menjadi tergugat yaitu Bupati Toraja Utara dan menggugat adalah para ahli waris dari Alm. Hj. Ali.
Di Tanah Lapangan Gembira terdapat fasilitas umum yaitu SMAN 2 Toraja Utara, Gedung Olahraga, Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga, Samsat, Dinas Kehutanan, Puskesmas Rantepao, Pertani, dan Koni.
Diuraikan, katanya dalam gugatannya ditemui cacat hukum diantaranya:
1. Digugatnya Bupatai Kepala Daerah Toraja Utara, sebagai satu kesatuan dengan beberapa dinas, tetapi fasilitasnya. Hak milik dari gedung Dinas Kehutanan dan perkebunan adalah aset dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Bukti yang diajukanoleh penggugat adalah fotocopy tanpa memperlihatkan yang asli.
3. Dalam gugatan ada beberapa batas-batastanah yang tidak sesuai fakta
4. Penggugat minta ganti rugi sebesar Rp 650 M dengan menuntutsemacam Dwasong/uang paksa (uang sewa) sebesar Rp 2 juta per hari kepada tergugat setelah dinyatakan memiliki kekuatan hukum.
“Maka kami dari Aliansi Sangtorayan (Mahasiswa Toraya Indonesia dan seluruh Elemen Masyarakat Toraya) menyeruhkan kepada seluruh masyarakat Sang Torayan untuk bersama-sama: Peduli dan Bersatu untuk dalam mempertahankan Lapangan Gembira,” demikian tulisan poada pragrap terakhir dalam surat edaran tersebut. (redaksi)
Komentar