RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara lakukan sosialisasi tentang persuratan dan kearsipan di tingkat kecamatan dengan menghadirkan lembang dan kelurahan.
Seperti pada hari Kamis 24 Oktober 2019, dinas ini berada di Kecamatan Rantebua untuk sosialisasi hal tersebut.
Nampak Yunus Rapang memaparkan materinya terkait persuratan dan pengarsipan didepan peserta sosialisasi. Yunus Rapang menekankan bahwa setiap instansi atau kantor sangat dibutuhkan yang namanya kearpihan administrasi, untuk itu persuratan dan pengarsipan harus dengan ditata kelola secara rapih dan tertstrur sesuai standar kearsipan.
“Arsip fasiliatif meliputi Bagian Umum, bagian organisasi, bagian Tupim dan stakeholder terkait, dan untuk arsip subtantif menyangkut masalah teknis meliputi pendidikan, kesehatan, peternakan dan dinas terkait,” jelas Yunus Rapang, sebgai Kasi kearsipan OPD.
Pada kegiatan sosialisasi di Kecamatan Rantebua ini dihadiri Sekcam Rantebua, para staf dan perwakilan Lembang dan Lurah dalam wilayah Kecmatan Rantebua serta sejumlah masyarakat.
“Arsip statis dan dinamis bisa dimusnahkan tergantung kegunaan arsip itu, bisa menjadi satu tahun, dua tahun bahkan lebih sesuai klarisifikasi arsip masing-masing,” tambahnya.
Dikatakan, klasifikasi arsip itu mengelompokkan surat sesuai nomor yang telah ditentukan berdasarkan pedoman persuratan.
Penulis : Basry
Editor : Yoel R Datubakka
Komentar