Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Lembang (kepala desa) dan Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) dari 21 kecamatn se Kabupaten Toraja Utara.
Acara pengukuhan tersebut dilaksankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Kabupaten Toraja Utara bertempat di Aula Gedung Van de Loosdrecht Rantepao, Jumat 28 Juni 2024.
Diketahui, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kepala lembang ini serentak dilaksanakan Se-Indonesia dari masa jabatan 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun, atau mendapat tambahan 2 tahun masa jabatan.
Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Lembang dan BPL yang telah dikukuhkan hari ini. Bupati berharap penuh, semoga dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di lembang masing-masing.
Dasar pelaksanaan pengukuhan ini kata Bupati, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Bupati juga menyebut, 2 kepala lembang dan 150 ketua/anggota BPL yang tidak hadir mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dinyatakan menolak keputusan ini, namun masih diberi kesempatan sampai batas waktu per tagal 30 Juni 2024.
“Jika yang bersangkutan tidak hadir tidak mengikuti pengukuhan karena sakit tentu wajib melampirkan surat keterangan dokter dan masih ada waktu untuk memberikan keterangan terlampir sebelum batas waktu pengukuhan pada tanggal 30 Juni 2024. Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Lembang dan BPL yang telah dikukuhkan hari ini, Tuhan Menolong Kita Semua,” ujar Bupati . (yoel).
Komentar