oleh

Bupati Toraja Utara Batalkan Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat 147 Orang

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang membatalkan surat keputusan pengangkatan pejabat sebanyak 147 orang  yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari Jumat, 22 Maret 2024. Pembatalan pelantikan pejabat itu dilakukan pada hari Kamis, 28 Maret 2024, melalui Surat Keputusan Bupati Toraja Utara dengan Nomor: 800.1.3.3.24 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara.

Berikut tujuh Surat Keputusan Bupati Toraja Utara yang dibatalkan:

1.Nomor: 821.22.008 tentang pengangkatan dalam jabatan Administrasi di Lingkungan PemerintahKabupaten              Toraja Utara.

  1. Nomor: 821.22.009 tentang pengangkatan dalam jabatan pengawasdi lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
  2. Nomor:821.22.010 tentang penugasan guru sebagai kepala UPT.Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
  3. Nomor: 821.22.011 tentang penugasan guru sebagai kepala UPT Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
  4. Nomor: 821.22.012 tentang pengangkatan guru /kepala sekolah menjadi pengawas sekolahdi lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.

6.Nomor :821.22.013tentang pengangkatan dalam jabatan kepala UP{T Puskesmasdi Lingkungan Dinas                          Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.

  1. Nomor: 821.22.014 tentang pengangkatan melalui perpindahandari jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana ke dalam jabatan Funsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Terkait dengan pembatalan ketujuh SK pengangkatan itu di benarkan oleh Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang. Ia mengatakan bahwa Pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih. Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati,” jelas Salvius Pasang saat ditemui di ruang kerjanya tadi siang, Kamis (28/3/2024).

Lanjutnya, Pembatalan pelantikan kepada 147 pejabat itu lewat dikeluarkannya keputusan bupati Nomor: 800.1.3.3.24.

“Putusan itu berisikan pembatalan tujuh  surat keputusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat lalu,” kata Sekda.

Kesalahan pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja. Namun, salah prediksi dalam menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024.

“Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” kunci Sekda Salvius Pasang. (yoel).

Komentar