Torayapos.com-Tana Toraja,–Bupati Toraja Utara Dr Kalatiku Paembonan, M Si, mengantar langsung dan menyerahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja,
atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indoneaia No. 718 KP/Pdt/2019 tanggal 12 juni 2019.
Putusan Kasasai melalui Mahkamah Agung itu terkait dengan kasus sengketa tanah SMAN 2 Rantepao, Lapangan Gembira (Pacuan Kuda) Rantepao yang didalamnya berdiri sejumlah bangunan fasilitas pelayanan publik milik Pemkab Toraja Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedatangan Bupati di Pengadilan Negeri Makale didampingi Wakil Bupati Yosia Rinto Kadang, Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rantesiama, wakil ketua Calvin Tondok, Herman Pabesak, Agus Parrangan, Israel Makole, Nety Palin, kabag Hukum bersama staf, kasat PP Andarias Sesa, Asisten I Semuel Sampe Rompon,Sekertaris Diskominfo Anugrah Rundu Padang,kepala SMA 2 Rantepao bersama guru dan siswa – siswi ,tokoh pemuda tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bupati kali ini menggunakan kostum jas hitam lengkap. Bupati bersama dengan rombongannya diterima langsung ketua Pengadilan Negeri Makale, Timotius Djemei ,SH diruang kerjanya.
Penyerahan memori PK dilakukan oleh Bupati pada bagian pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang kemudian memori tersebut akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Di depan wartawan, Bupati menyampaikan bahwa, pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama jajaran DPRD, stake holder lainnya, OKP, jajaran SMA 2 Rantepao, datang di Kantor Pengadilan Makale karena memiliki keyakinan berdasarkan Undang- Undang Dasar, bahawa setelah mempelajari sedalam- dalamnya kasus ini berkaitan dengan kebenaran dan keadilan, maka upaya hukum yang luar biasa dilakukan kepada pengadilan.
“Kami berkeyakinan keadilan yang berasal dari Tuhan akan mengabulkan permohonan PK dari Pemda Toraja Utara. Kami telah menyusun tim pengacara yang andal menurut keahliannya masing – masing dan menyusun Novum yang begitu rapi, dan atas restu seluruh masyarakat Torut serta doa dari tokoh agama dan masyarakat, maka perjuangan melalui hukum untuk mendapatkan keadilan terakhir ini dapat kami wujudkan, dan kami yakin akan berhasil,” pungkasnya.
Dikatakan bupati, memang jelas bahwa seluruh proses peradilan yang berlaku mereka (pihak lawan) memiliki kelemahan dan kami telah buktikan.
Apa yang disebut testimoni DAD itu dalam sistim peradilan yang tidak disertai data otentik dianggap tidak ada, menghadirkan saksi dan data yang disajikan tidak tepat, fokus perkara salah, letak tanah dan posisinya barat disebut timur dan sebaliknya.
“Perjuangan hukum yang terakhir ini pasti berhasil karena kami memiliki bukti hukum yang formil yang sangat jelas dalam perjuangan ini,” Kunci kalatiku.
Permohonan PK ini atas nama Bupati Torut,Cq Dinas Pendidikan, cq Dinas Kesehatan, cq Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan nomor surat kuasa 1.053/XI/2019 tgl 29 november 2019 untuk dan atas nama Bupati Torut kepada kepala kejaksaan Negri Tana Toraja dengan Hak Substitusi no SK. 1/P.4.26/II/2019 tgl 30 nov 2019 kepada Margaretha Harty Paturu, SH, Jaksa Pengacara Negara dan Surat kuasa Khusus no 1.054/XI.tgl 29 november 2019 a.n Bupati Torut kepada Neti Palin SH MH, kepala bagian hukum Torut. (basry)
Komentar