oleh

Bubarkan Judi Sabung Ayam,  Polisi: Tidak Ada Izin Untuk Judi 

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Personil gabungan Polres Tana Toraja  dan Polsek Tondon Nanggala lakukan pembubaran judi sabung ayam yang berlangsung di Lembang Tondon Siba’ta Kecamatan Tondon Kabupaten Toraja Utara. Minggu (1/12/2019), sekitar pukul 12.00 wita.

Puluhan personil gabungan ini di pimpin oleh Kapolsek Tondon Nanggala Iptu Alwi , yang didampingi oKBO Sat Reskrim Ipda Aksan Suwardi dan Kanit Buser Res Tator Ipda Iskandar SH.

Informasi yang diperoleh dari Ipda Suwardi, bahwa pada saat Personil tiba di lokasi tersebut, para pelaku judi sabung ayam langsung membubarkan diri.

“Praktek Judi Sabung Ayam itu kami bubarkan dan hentikan, selanjutnya anggota membongkar tenda arenanya,” kata Aksan Suwardi.

Menyangkut pelaku, jelas  Ipda Aksan Suwardi,  tidak ada pelaku yang diamankan lantaran para pelakunya sudah membubarkan diri dan menghentikan kegiatannya.

“Dilokasi tersebut telah selesai giat adat Rambu Solo’, sementara jasad Alm. Daniel Pata’dung alias Ne’ Alin masih ada di atas Lakkean, dan rencana akan dikuburkan hari senin 2 Desembar 2019,  namun sayang momentum sakral ini  dijadikan salah satu alasan oleh para pelaku untuk melaksanakan kegiatan perjudian dalam bentuk judi sabung ayam,” Ujar Aksan, dengan mimik yang kesal.

Dilokasi tersebut, Kanit Buser Ipda Iskandar langsung memberikan himbauan  kepada keluarga serta masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, dan apabila masih ada masyarakat di lokasi tersebut akan dilakukan tindakan refresif kepolisian.

Sementara itu, terkait adanya informasi yang mengatakan bahwa ada izin dari pihak kepolisian untuk melakukan praktek judi sabung ayam, Kapolres Tana Toraja AKBP. Gregorius Liliek Tribhawono Iryanto tegaskan bahwa tidak ada sama sekali izin yang dikeluarkan dari pihak kepolisian untuk membuka praktek judi sabung ayam.

“Tidak ada sama sekali izin dari polisi, jika ada kabar telah ada izin dari polisi, maka saat ini saya ( Kapolres Tator) nyatakan itu adalah kabar Hoax semata mata, kabar itu bohong,  perbuatan yang jahat sekali dari oknum yang tidak bertanggung jawab membohongi masyarakat seolah olah telah dapatkan izin berjudi sabung ayam dari polisi,” tegas Liliek Tribhawono.

Liliek Tribhawono menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mempercayai setiap informasi atau klaim dari oknum oknum tertentu yang  mengajak berjudi sabung ayam dengan alasan seolah olah telah ada izin dari Polisi.

“Yang ada izin diterbitkan adalah izin keramaian untuk melaksanakan kegiatan ritual adat pesta rambu solo, bukan izin membuka arena judi sabung ayam di pesta rambu solo, jangan dibolak balik pengertiannya,” kata Liliek Tribhawono Iryanto.

Di akhir keterangannya, Kapolres Tator kembali mengajak masyarakat untuk menghargai dan menghormati ritual adat kita dengan cara tidak mencampurkan adukkan ritual adat dengan praktek judi di dalamnya.

Informasi yang diperoleh dari petugas, bahwa giat pembubaran tersebut berakhir pada pukul 15.30 wita, dan situasinya aman dan kondusif. (humaspolrestatot/redaksi)

Komentar