rantepaopos.id-Toraja Utara,– BPJS Ketenaga kerjaan menyerahakan bantuan Jaminan Kematian atau JKM sebesar Rp.24 juta, Jumat (22/2/2019).
JKM ini diberikan kepada empat orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni ahli waris dari alm. Petrus Musa Sabda pegawai honorer Pemkab Toraja Utara, ahli waris alm. Yunus Tarukbua Bassi kepala Lembang kapalapitu, Ahli waris dari alm. Rosmiati pegawai honorer Pemkab Toraja Utara dan ahli waris dari alm. Samaa pegawai honorer Pemkab Toraja Utara.
Penyerahan JKM ini dilakukan usai rapat kerjasama oprasional antara BPJS Ketenagakerjaan KCP Tana Toraja dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Rapat ini dibuka Sekretaris Daerah Rede Roni Bare didampingi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Rekson Silaban.
“Kami dari pihak pemerintah daerah mendukung apapun yang dilakukan sepanjang itu jelas muarahnya untuk kesejahteraan masyarakat.,Adanya BPJS ketenagakerjaan ini cukup membantu masyarakat mengenai santunan apabila tertimpa musibah,” kata Sekda
Ditambahkan, Pemkab Toraja Utara mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya kesempatan dan peluang ini dihimbau agar mendaftarkan keluarganya, temannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
” Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp.5.400/bulan dan ini menurut saya sangat terjangkau bagi masyarakat,’ jelas Rede
Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Rekson Silaban mengatakan, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan ada namanya pembagian dari perusahaan terhadap pekerja, sehingga perusahaan harus berkontribusi bagi para pekerja dengan berbagai jaminan untuk kesejahteraan pekerja.
“Tak heran banyak negara lain yang mengadopsi jaminan sosial ini (BPJS Ketenagakerjaan, red), karena memang muaranya untuk kesejahteraan pekerja,” terang Rekson.
Peserta yang hadir dalam rapat ini meliputi stakeholder terkait dengan melibatkan pejabat eselon II, eselon III, para kepala bidang dalam lingkup Pemkab Toraja Utara. (basry)
Komentar