oleh

Bahas Netralitas ASN, Bawaslu Toraja Utara Gelar Dialog Public Thematic

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Bawaslu Kabupaten Toraja Utara gelar Diskuisi Public Thematic dengan tema ‘Netralitas ASN, antara Cita-cita dan Realitas’, Kamis (23/6/2022), bertempat di ruang pertemuan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Diskusi tersebut pesertanya adalah pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Kementrian Agama Kabupaten Toraja Utara, Iwo Toraja Raya, PWI Toraja, Forum Komunikasi Umat Beragama Toraja Utara, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Toraja Utara.

Inti dalam diskusi ini mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas, dan harus bebas dari pengaruh atau  intervensi dari semua golongan dan Parpol, meski ASN mempunyai hak pilih dalam Pemilu, namun dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Andarias Duma, menyampaikan materinya yang berjudul ‘Netralitas ASN antara Cita-cita dan Realitas’.

Saiful menegaskan bahwa  Aparatur Sipil Negara baik secara undang-undang atau peraturan jelas-jelas dilarang untuk terlibat dalam politik praktis pada pemilihan umum, untuk itu  ASN harus netral dan tetap bertanggugjawab sebagai pelayan publik dalam menjaga marwahnya sebagai ASN.

“ASN tidak boleh terpanguruh pada kepentingan orang perorang, atau kelompok tertentu serta ASN tidak terpengaruh dalam sirkulasi kekuasaan politik,” jelasnya.

Saiful menambahkan, ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon.

Saiful memberikan penjelasan terkait dengan UU No.7 Tahun 2017 terkait dengan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN  seperti pada Pasal 494 yang berbunyi, setiap aparatur sipil negara, anggota tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Negera RI, kepala desa, perangkat desa dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana /tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda  paling banyak Rp12.000.000,-

Lanjutnya, kemudian dalam pasal 547 dengan bunyi, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,-.
Saiful pun menjelaskan tentang tingkat dan jenis hukuman displin yang terdapat dalam PP 94 Tahun 2021 dan PP 53 Tahun 2010.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Andarias Duma menyebutkan bahwa  pelaksanaan demokrasi adalah tanggung jawab kita semua, dan diminta partisipasi kita semua baik dalam tempat kita bekerja, rumah tangga, masyarakat untuk mensosialisasikan bagaimana berdemokrasi yang sebenarnya.

“Dalam melaksanakan tugas dan tanggunjawab, pihak Bawaslu tetap komitmen, apapun yang dilaksanakan itu akan dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Usai acara diskusi, dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama anatara Bawaslu Toraja Utara dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Toraja dan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Toraja Raya dalam tujuan ikut bersama-sama melaksanakan pengawasan partisipatif. (yoel).

Komentar