oleh

ASDEKSI Laksanakan Kegiatan SOSPER di Makassar dengan Hadirkan BPK RI

Torayapos.com-Makassar,– Asosiasi Sekretaris   DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia atau ASDEKSI laksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang Mekanisme Penyebarluasan Peraturan Daerah atau SOSPER, Kamis (27/8/2020) di Hotel Grand Imawan Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah  ini diikuti langsung Dr. Kristian HP Lambe, ST.MM selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja. Kegiatan tersebut juga menghadirkan pihak BPK RI sebagai salah satu narasumber.

Kristian HP Lambe, ST.MM pada media ini, Jumat (28/8/2020) mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi atau memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Kristian pun menguraikan landasan hukum untuk SOSPER , yaitu  Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  Perpres No 33 Tahun 2012 ttg Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan  Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Lanjutnya, Perpres 87 Tahun 2014 Pasal 181 (1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemda secara bersama-sama sejak penyusunan Prolegda, Penyusunan Ranperda Perda, Pembahasan Ranperda, Pembahasan Ranperda, hingga Pengundangan Perda.

Kemudian, Permendagri No 80 Tahun 2015  Pasal 163 Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh Pemda dan DPRD, dan pada Pasal 182 Metode Penyebarluasan melalui media elektronik, media cetak, dan tatap muka langsung.

“Dalam komponen pembiayaan meliputi belanja ATK, belanja narasumber, belanja makan minum, sewa perlengkapan dan sewa tempat,” kunci anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Demokrat ini.

Wartawan : Asry

Editor         : Yoel

Komentar