Torayapos.com–Toraja Utara,– Anggota DPR RI Sarce Bandaso bersama Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dan Pongtasik gelar Sosialisasi 4 Pilar di Wilayah Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Selasa (30/6/2929).
Dalam sosialisasi tersebut Sarce Bandaso sebagai pemateri menyampaikan empat pilar MPR RI terkait dengan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara.
Sosialisasi itu dihadiri oleh masyarakat, pihak keterwakilan dari masing-masing OPD Lingkup Pemkab Toraja Utara, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Salah satu yang ditekankan Sarce Bandaso dalam pemaparan materinya adalah UUD 1945, yang katanya, bahawa UUD 1945 meruapakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan.
Diuraikan Sarce, bahwa Undang- Undang Dasar 1945 ini mengatur 4 hal penting, yakni prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara dan mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Komentar