Torayapos.co.id-Tana Toraja,– Tidak ada maaf bagi knalpot bising, setiap motor berknalpot bising akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Hal itu diungkapan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, Minggu (7/2).
Pernyataan tegas itu disampikan, setelah jajaran Sat Lantas Polres Tana Toraja dipimpin Kasat Lantas AKP. H. Nawir, S.Sos, menggelar kegiatan kepolisian antisipasi balapan liar dan penggunaan Knalpot Bising pada Sabtu ( 6/02/2021), malam, sekitar pukul 20.00 Wita di seputar area plaza kolam Makale.
Hasilnya, operasi tersebutr ada 6 unit kendaraan sepeda motor berknalpot bising berhasil di jaring. Kini, kendaraan tersebut dikandangkan di Pos Lantas Makale.
“Operasi yang kita lakukan ini sebagai tindak lanjuti arahan dan petunjuk Kapolres Tana Toraja dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap perilaku perilaku penggunaan knalpot bising, pihaknya telah membagi 3 tim bertugas melakukan kegiatan kepolisian antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot bising,” ujar Kasat Lantas, H. Nawir, pada media ini, Minggu (7/2).
Dari operasi yang sama, sebut Kasat Lantas, hingga kini pihaknya telah berhasil menyita tidak kurang dari seratus knalpot bising yang telah diamankan.
“Kegiatan antispasi pencegahan balapan liar dan penggunaan knalpot bising kami laksanakan setiap malam Minggu, namun khusus untuk penggunaan knalpot bising, kami laksanakan setiap saat, dan sejauh ini sedikitnya sudah ratusan knalpot bising yang kami sita,” ungkapnya.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SiK, MH menyebutkan, penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 Ayat 1, UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penulis: Efraim
Editor : Yoel
Komentar