Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid laksanakan rapat evaluasi yang berlangsung di ruang rapat satgas di Kantor Gabungan Dinas Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.
Rapat dipimpin Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong, Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Toraja Utara, Kompol Marthen Buttu.
Bupati menuturkan bahwa setelah mendengarkan paparan hasil penerapan PPKM dari tanggal 23 Juli sampai 3 Agustus dan usulan dari berbagai pihak, maka kita mengambil keputusan bersama bahwa memperpanjang penerapan PPKM sampai tanggal 15 Agustus 2021.
“Hasil laporan ketua harian Satgas dan masukan -masukan dari pak Dandim, Wakapolres, wakil Bupati, Sekda, dan para camat, maka kami mengambil keputusan memperpanjang PPKM sampai tanggal 15 Agustus,” jelas bupati.
Dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih diperketat, Bupati berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau.
“Perpanjangan PPKM ini berdasarkan kasus aktif yang masih tinggi, banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar covid-19, dan angka kematian masih tinggi. Dengan perpanjangan PPKM dengan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau,” harapnya
Hasil keputusan rapat ini tercantum pada Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Delapan Point yaitu:
Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ (semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk To’ Maparampo) untuk sementara dihentikan dan diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2021.
Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (dengan cara take away) dan tidak diperkanankan untuk menyajikan di tempat.
Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain diluar anggota rumah tangga.
Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Hal – hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.
Hadir dalam rapat ini Tim Satgas Kabupaten dan camat se Toraja Utara. (*/yoel)
Komentar