oleh

7.000 Kasus Stunting di Toraja Utara, Wakil Bupati: Pemda Sudah Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong menyebutkan bahwa berdasarkan data survey Status Gizi Indonesia (SSGI) sebanyak 32,6%  atau 7 ribu kasus stunting di Toraja Utara,hal ini menjadi tanggungjawab kita bersama melibatkan seluruh elemen dari tingkat Lembang, Lurah, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.

Untuk itu, lanjut wakil bupati, Kabupaten Toraja Utara sudah ditetapkan sebagai lokus dan fokus penurunan angka stunting. Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting.

Hal tersebut disampaikan wakil bupati dalam kegiatan pertemuan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Toraja Utara, Kamis (13/10/2022).

“Kasus stunting ini merupakan peristiwa anomali, dan ada tiga kecamatan yang berisiko tinggi kasus stunting, diantaranya Kecamatan Sa’dan, Kecamatan Tikala, Kecamatan Buntu Pepasan. Hal ini disebabkan yang populer disebut 4T yaitu “Terlalu muda usia saat melahirkan, Telalu tua usia saat melahirkan, Terlalu sering atau terlalu banyak anak dilahirkan dan Terlalu dekat jarak melahirkan,” terang Frederik V. Palimbong.

Selain itu, lanjutnya, pengaruh penyebab stunting juga adalah karena dampak ekonomi (kasus kemiskinan) dan diminta agar seluruh stakeholder di lingkup Pemkab Toraja Utara mengkampanyekan resiko dampak stunting.

“Konvergensi percepatan penurunan stunting telah dibentuk  dan pelaksanaannya akan dibagi per lokus,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, panitia pelaksana kegiatan  Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DP3AP2KB Toraja Utara, Markus Kara’sa, SKM melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 berdasrkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Perban Nomor 12 Tahun 2021 serta Panduan Satgas Stunting dengan Buku Saku Audit Kasus Stunting.

“Tujuan kegiatan ini adalah mengidentifikasi Resiko terjadinya Stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab Resiko terjadinya Stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan, perbaikan tata laksana pada kasus yang serupa, resiko terjadinya Stunting pada kelompok sasaran (Calon Pengantin, Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Baduta), memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan,” jelas Markus Kara’sa.

“Pertemuan ini diharapkan adanya intervensi secara konvergen dengan mengintegrasikan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan bersama dan memberikan rekomendasi bagi tindakan atau penanganan yang tepat pada resiko kasus stunting,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 85 orang dengan melibatkan unsur Polri, TNI, Camat, Kepal Lembang, Lurah, pimpinan OPD terkait. Sementara Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, SP.,MP dan Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara, Nober Rante Siama’ mendampingi wakil bupati. (yoel).

Komentar