oleh

4 Perusahaan Tak Indahkan TPTGR, Inspektorat Torut Keluarkan SKK ke Kejari 

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Tak mengindahkan putusan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan /Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)  kepada empat perusahaan bermasalah, membuat pihak Inspektorat Toraja Utara keluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Tana Toraja untuk penanganan lebih lanjut terkait pengembalian uang proyek pemerintah.

“Hari ini, (Senin,8/11/2021) kami keluarkan SKK ke Kejari untuk penanganan lebih lanjut bagi empat perusahaan hasil temuan BPK terhadap proyek jalan yang telah dikerjakan dan mengakibatkan munculnya  kerugian uang negara yang harus dikembalikan,” jelas Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Toraja Utara, Gaga Sumule, Senin (8/11/2021).

Keempat perusahaan tersebut, urai Gaga, adalah CV. RJL mengerjakan jalan Tagari-Balusu terdapat kekurangan volume senilai Rp 1.299.290.690,42, CV. RL mengerjakan jalan Minanga-Sarang dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 544.464.985,75,  CV. IJ mengerjakan jalan Tallunglipu-Bori mengalami kekurangan volume senilai Rp 885.112.210,96 dan PT. KJK mengerjakan jalan Barana-Pangli terjadi kekurangan volume senilai Rp 1.069.040.527,15 sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 3.797.908.640.

Alasan Gaga keluarkan surat SKK ke Kejari, karena sebelumnya keempat perusahaan tersebut sudah diberikan waktu selama 90 hari sejak dilakukannya sidang TPTGR namun pihak perusahaan tersebut tidak mengindahkannya alias belum mengembalian uang proyek tersebut. Dari batas 90 hari itu masih diberikan kesempatan 10 hari untuk pengembalian, pun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan tersebut.

“Kepada empat perusahaan itu sudah jalani sidang TPTGR pada tanggal 8 Juni dan tanggal 25 Juni 2021, dan diberikan tenggat waktu 90 hari untuk mengembalian uang proyek tersebut, sesudah 90 hari, kita masih berikan waktu 10 hari lagi tapi toh tidak juga mengembalian uang proyek tersebut sehingga kita serahkan masalah ini melalui Surat Kuasa khusus ke Kejari untuk penagihan selanjutnya,” terang Gagak, mantan Kadis Pendidikan dan Perindagkop Toraja Utara ini.

Ketika ditanya, jika pihak Kejari tidak berhasil lakukan penagihan terhadap empat perusahaan yang bermasalah itu proses selajutnya seprti apa? Gaga menyebut, kalau demikian halnya maka masalah ini dipastikan masuk dalam kasus hukum pidana yang akan ditangani oleh pihak kejari dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan.

“Ini kan uang negara yang harus dikembalikan oleh keempat perusahaan itu, tapi jika mereka tidak mengembalikannya sudah pasti masuk dalam ranah hukum,” tegas Gaga. (yoel).

 

Komentar