Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Sat Reskrim Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil menangkap dua pelaku kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua atau sepeda motor, Senin (25/1) kemarin.
Kedua tersangka itu adalah Tiara Manggala alias Tiar (16) alamat Ba’tan Panga’ Kelurahan Ba’tan Kecamatan Kesu’ dan Na-Ya Ping alias Pingki (19) alamat Tandung Naggala, Kecamatan Nanggala.
Penagkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Leo Timang. Lokasi penagkapan di Lemba Keramat, Lingkungan Serang , Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao tepat pukul 20:30 Wita.
Disebutkan Aipda Leo, bahwa berdasrkan informasi yang diterima dari personil Sat Reskrim Unit Resmob Polres Bone bahwa telah terjadi dugaan tindak Pidana Penggelapan Kedaraan roda dua ( sepeda motor ) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 di Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kab. Bone, dan atas kejadian tersebut di duga Pelaku melarikan diri menuju ke Kabupaten Toraja Utara.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Aipda Leo, Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung bertindak cepat dan melakukan pencarian hingga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 20.30 Wita.
“Pelaku tersebut berhasil di amankan oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara, pada saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang di duga telah di gelapkan oleh pelaku, dan setelah itu pelaku selanjutnya di bawah ke kantor Polres Toraja Utara untuk di amankan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexi dengan nomor polisi DP 2023 SO. Saat penagkapan, plat sepeda motor tersebut tidak terpasang di kendaraan itu.
“Selain mengamankan tersangka, juga kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Toraja Utara untuk proses lanjutan. Kita juga sudah menghubungi anggota Resmob Polres Bone terkait dengan penangkapan tersebut,” kunci Aipda Leo Timang. (yoel
Komentar