Torayapos.co.id-Tana Toraja,–Masyarakat Marinding, Lembang Marinding Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja mendesak rekanan yang mengerjakan pekerjaan rekonstruksi jalan ruas To’ Buangin-Songgo agar segera dituntaskan dengan baik.
Pasalnya, proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp2.968.176.000,– sumber dana APBD Pemkab Tana Toraja TA 2025 masih ada item pekerjaan yang belum diselesaikan yakni pekerjaan drainase dan beton bahu jalan.
Warga masyarakat Marinding bernama Yulius, didampingi sejumlah warga mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pihak rekanan yang tidak serius menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Sehingga, lanjut dia, pekerjaan drainase dan bahu jalan belum tuntas dan melangkah ke 2026, yang semestinya sudah harus selesai diakhir Desember 2025 lalu.
“Kami minta pihak kontraktor segera selesaikan pekerjaannya seperti drainase dan bahu jalan pada proyek pekerjaan rekonstruksi jalan To’ Buangin-Songgo supaya aspal jalan yang sudah dikerjakan tidak mengalami kerusakan akibat genangan air karena drainase belum berfungsi,” harap Yulius dan diiyakan sejumlah warga yang mendampinginya, Kamis (15/1/2025).
Yulius bersama dengan temannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati Tana Toraja, dr.Zadrak Tombeg,Sp.A yang sudah membantu pendanaan untuk pekerjaan pengaspalan jalan To’ Buangin-Songgo di Marinding, dimana penantian selama 20 tahun lebih itu baru terwujud di tahun 2025.
Keluhan dan harapan yang sama dari Kepala Lembang Marinding, Devi Taba Bangapadang. “Ya, harapan kami dengan masyarakat di Lembang Marinding agar rekanan segera tuntaskan pekerjaan drainase dan bahu jalan, supaya jika hujan turun drainasenya sudah berfungsi dan tidak lagi mengalir ke jalan yang berpotensi merusak aspal jalan,” kata Devi.
Di depan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tana Toraja, Y.S Mapaliey, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Erasmiko mengakui adanya keterlambatan pekerjaan sehingga dilakukan adendum untuk memperpanjang tenggat waktu selama 50 hari bagi rekanan untuk penyelasaikan pekerjaannya, dan ini adalah tanggungjawab rekanan.
“Iya, pekerjaan rekonstruksi jalan To’ Buangin-Songgo terjadi keterlambatan kerja dari pihak rekanan sehingga kita buatkan adendum 50 hari untuk dapat menyelesaikan pekerjaannya terhitung sejak tanggal 31 Desember 2025, dan juga dikenakan denda keterlambatan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Erasmiko.
Erasmiko menambahkan, material sudah siap di lapangan, hanya saja pihak rekanan membawa keluar alat Excavatornya ke lokasi pekerjaan di Sanggalla, dan hari ini kami akan ke Sanggalla melihat pekerjaan tersebut, sekaligus menyampaikan ke rekanan untuk segera membawa kembali alat beratnya untuk digunakan menyelesaikan pekerjaan di Marinding. (yoel).





Komentar